Jumat, 20 November 2015

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sistem Pemerintaha Republik Indonesia Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Masalah demokrasi di indonesia di atur dalam pasal 1 ayat (2) undang undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang  menyatakan bahwa “ kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang”
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan  Trias Politica,melainkan siatem pembagian kekuasaan.
Beberapa hal yang menyebabkan Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan:
1.     UUD 1945 tidak membatas-batasi, maksudnya bahwa tiap kekuasaan tidak harus di lakukan oleh oleh suatu organisasi
2.     UUD 1945 tidak membatasi kekuasaan di bagi 3 bagian saja
3.     UUD 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR ( pasal 1 ayat (2))
a. Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia sebagaimana termuat dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah sebagai berikut :
a.     Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi.
b.     Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
c.      Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
d.     Menteri- menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.  
e.     Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi
f.       Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menganut Sistem Pemerintahan Presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
g.      Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.

b. Sistem Pemerintahan Presidensial Republik Indonesia
Beberapa ciri Pemerintahan Peresidensial Republik Indonesia:
1.     Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2.      Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan Duta untuk negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan kepala kepolisian.
3.      Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.
4.     Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
c. Impeachment Presiden Republik Indonesia
          Istilah impeachment berasal dari kata “to impeach”, yang berarti meminta pertanggungjawaban. Jika tuntutannya terbukti, maka hukumannya adalah “removal from office”, atau pemberhentian dari jabatan. Dengan kata lai
n, kata “impeachment” itu sendiri bukanlah pemberhentian, tetapi baru bersifat penuntutan atas dasar pelanggaran hukum yang dilakukan. Oleh karena itu, dikatakan Charles L. Black, “Strictly speaking, ‘impeachment’ means ‘accusating’ or ‘charge’.” Artinya, kata impeachment itu dalam bahasa Indonesia dapat kita alih bahasakan sebagai dakwaan atau tuduhan.

Berdasarkan ketentuan ini, maka jenis pelanggaran hukum yang dapat dijadikan alasan (dasar) untuk memberhentikan Presiden dan / wakil Presiden dalam masa jabatannya, bukan karena alasan-alasan politik. Dengan demikian hal yang menjadi alasan hukum dimaksud dalam UUD 1945 sesuai dengan ketentuan pasal 7A yaitu:
1. Pengkhianatan terhadap Negara,
2. Korupsi,
3. Penyuapan,
4. Tindak pidana berat lainnya,
5. Perbuatan tercela dan
6. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / wakil Presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rangkuman Pengantar Mikroekonomi Semester 1

Mikroekonomi : Bab 1 Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari, bagaimana individu dan masyarakat memanfaatkan sumber daya terbatas,...