Sistem
Pemerintaha Republik Indonesia Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Masalah demokrasi di
indonesia di atur dalam pasal 1 ayat (2) undang undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang”
Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan
kekuasaan Trias Politica,melainkan
siatem pembagian kekuasaan.

Beberapa hal yang
menyebabkan Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan:
1. UUD
1945 tidak membatas-batasi, maksudnya bahwa tiap kekuasaan tidak harus di
lakukan oleh oleh suatu organisasi
2. UUD
1945 tidak membatasi kekuasaan di bagi 3 bagian saja
3. UUD
1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR ( pasal 1 ayat
(2))
a. Pokok-pokok Sistem
Pemerintahan Indonesia sebagaimana termuat dalam Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 adalah sebagai berikut :
a. Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara Indonesia
terbagi dalam beberapa provinsi.
b. Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah
presidensial.
c. Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
d. Menteri-
menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.
e. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi,
Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan negeri dan
pengadilan tinggi
f. Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diamandemen pada dasarnya
masih menganut Sistem Pemerintahan Presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa
Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden
juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada
parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial.
g.
Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan
DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih
melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para
wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi.
Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik
perwakilan. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan
kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
b. Sistem Pemerintahan Presidensial Republik Indonesia
Beberapa
ciri Pemerintahan Peresidensial Republik Indonesia:
1. Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2. Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu
pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan Duta untuk
negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan kepala kepolisian.
3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu
perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian
internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti
dan abolisi.
4. Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak
budget (anggaran).
c. Impeachment Presiden Republik Indonesia
Istilah impeachment berasal
dari kata “to impeach”, yang berarti meminta pertanggungjawaban. Jika
tuntutannya terbukti, maka hukumannya adalah “removal from office”, atau
pemberhentian dari jabatan. Dengan kata lai
n, kata “impeachment” itu
sendiri bukanlah pemberhentian, tetapi baru bersifat penuntutan atas dasar
pelanggaran hukum yang dilakukan. Oleh karena itu, dikatakan Charles L. Black,
“Strictly speaking, ‘impeachment’ means ‘accusating’ or ‘charge’.”
Artinya, kata impeachment itu dalam bahasa Indonesia dapat kita alih
bahasakan sebagai dakwaan atau tuduhan.
Berdasarkan
ketentuan ini, maka jenis pelanggaran hukum yang dapat dijadikan alasan (dasar)
untuk memberhentikan Presiden dan / wakil Presiden dalam masa jabatannya, bukan
karena alasan-alasan politik. Dengan demikian hal yang menjadi alasan hukum
dimaksud dalam UUD 1945 sesuai dengan ketentuan pasal 7A yaitu:
1. Pengkhianatan terhadap Negara,
2. Korupsi,
3. Penyuapan,
4. Tindak pidana berat lainnya,
5. Perbuatan tercela dan
6. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / wakil Presiden.
1. Pengkhianatan terhadap Negara,
2. Korupsi,
3. Penyuapan,
4. Tindak pidana berat lainnya,
5. Perbuatan tercela dan
6. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / wakil Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar