Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Maret 2017

Perangkat Perwakilan Diplomatik Secara Politis

PerwakilanDiplomatik (Corps Diplomatic / PerwakilanPolitis)
PerwakilanDiplomatik (permanen) adalahperwakilannegara yang melakukanperanan (tugas) bidangpolitik, yang kegiatannyameliputisemuakepentingannegara Indonesia, yang wilayahkerjanyameliputiseluruhwilayahnegarapenerimaatauseluruhbidangkegiatansuatuorganisasiinternasional.
Macam-macam perwakilan diplomatik negara Rl
Kedutaan Besar Rl (KBRI), yaitu perwakilan diplomatik yang ditempatkan pada suatu negara atau beberapa negara.
Perutusan Tetap Rl, yaitu perwakilan diplomatik yang ditempatkan pada suatu organisasi intemasional.
KBRI dan Perutusan Tetap Rl dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (disebut Doyen artinya Ketua Perwakilan Diplomatik).
Perangkat perwakilan diplomatik menurut Kongres Wina Tahun 1815 dan Kongres Aux La Capeila Tahun 1818 (Konggres Achen Tahun 1818) terdiri atas:
1. Duta (Envoy / Gezant / Intemuntius) yaitu Wakil Dubes. Duta dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara harus berkonsultasi dengan pemerintahnya (Presiden atau Menteri Luar Negen).
2. Duta Besar (Embassy / Ambassador / Nuntius) yaitu perwakilan diplomatik tertinggi tingkatannya yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa (disebut Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh).Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Atase (StafAhli).
3. Menteri Residen (Resident Ministre), yaitu perangkat perwakilan diplomatik yang hanya mengurus urusan negara dan bukan sebagai wakil pribadi Kepala Negara.
4. Kuasa Usaha (Charge de Affair), yaitu perangkat perwakilan diplomatik yang melaksanakan usaha tertentu.Kuasa Usaha terdiri atas:
1.   Kuasa Usaha Tetap, yaitu Kuasa Usaha yang melaksanakan usaha tertentu.
2.   Kuasa Usaha Sementara, yaitu Kuasa Usaha yang menggantikan sementara waktu
Dubes, apabila Dubes belum diangkat atau berhalangan tetap atau sementara.
Dubes, Duta, dan Menteri Residen merupakan Perwakilan Tingkat Tinggi yang dapat berhubungan langsung dengan Kepala Negara penerima dan diakreditasikan kepada Kepala Negara.
Kuasa Usaha merupakan Perwakilan Tingkat Rendah yang tidak dapat berhubungan langsung_ dengan Kepala Negara penerima, tetapi harus melalui perantara Menteri Luar Negeri. Kuasa Usaha diakreditasikan kepada Menteri Luar Negeri.


Kepala misi diplomatik terdiri atas:
1. Duta Besar
2. Duta
3. Kuasa Usaha
Perwakilan diplomatik berkedudukan di ibukota negara penerima atau kota lain yang disediakan oleh negara penerima.
Jumlah anggota perwakilan diplomatik ditentukan berdasarkan persetujuan negara pengirim dan penerima dengan pertimbangan kebutuhan.

Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik
Tugas pokok Perwakilan Diplomatik, yaitu :
1. Mewakili negara dalam arti seluas-luasnya untuk mengadakan perundingan masalah- masaiah yang dihadapi dua negara dan berusaha menyelesaikannya.
2. Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain (membawa suara resmi negaranya).
3. Mengurus dan memeiihara kepentingan negaranya di negara yang ditempati.
4. Memberikan informasi kepada negaranya tentang negara yang ditempati sebatas yang diperbolehkan oleh hukum intemasional.
5. Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai pencatat sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.

Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina 1961
Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina 1961, yaitu :
1. Mewakili negara pengirim di negara penerima atau organisasi intemasional.
2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim di negara penerima atau organisasi intemasional sebatas yang diijinkan hukum intemasional.
3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
4. Memberikan keterangan kepada negara pengirim tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai undang-undang.
5. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.





Proses penempatan Perwakilan Diplomatik
Proses penempatan Perwakilan Diplomatik, sebagai berikut:
1. Pertukaran informasi antara kedua negara untuk membuka Perwakilan Diplomatik oleh Menteri Luar Negeri.
2. Menteri Luar Negeri menunjuk seseorang yang memenuhi persyaratan diajukan kepada presiden untuk memperoleh persetujuan.
3. Presiden memberikan surat persetujuan kepada Menteri Luar Negeri.
4. Menteri Luar Negeri memberitahu negara penerima untuk memperoleh persetujuan. Demende agregation (agreement), yaitu persetujuan calon negara penerima untuk dilaksanakannya hubungan diplomatik dan penempatan perwakilan diplomatik.
5. Pemyataan persona grata (orang dapat dipercaya) negara penerima dan persetujuan pada calon perwakilan diplomatik (Dubes) yang akan ditempatkan berdasarkan curriculum vitae (riwayat hidup).
6. Pelantikan dan pemberian lettre decreance (surat kepercayaan) kepada calon perwakilan diplomatik (Dubes) yang akan ditempatkan.
7. Protokoler, yaitu upacara penerimaan calon perwakilan diplomatik (Dubes) secara resmi oleh negara penerima dan memperoleh informasi tentang tugas, hak dan kewajiban.

Perwakilan Diplomatik mendapatkan hak kekebalan (imunitet) dan hak istimewa (previllage), yang bertujuan untuk memperlancar tugas perwakilan diplomatik.
1. Hak immunitet (kekebalan) adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan negara penerima atas segala perbuatan anggota Perwakilan Diplomatik, segala peristiwa di kantor Perwakilan Diplomatik, dan jaminan kerahasiaan administrasi Perwakilan Diplomatik.
1.   Pribadi pejabat diplomatik, yang meliputi:
Kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima.
Anggota Perwakilan Diplomatik tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara penerima.
Inviabilty artinya Perwakilan Diplomatik tidak dapat diganggu gugat.
Hak mendapat perlindungan terhadap gangguan atau serangan atas kebebasan dan kehormatannya.
Kekebalan dari kewajiban untuk menjadi saksi.
2.   Kantor dan rumah dinas Perwakilan Diplomatik.
3.   Surat menyurat, arsip dan dokumen.

2. Hak ekstrateritorial
1.   Hak tidak dapat diberlakukan segala hukum negara penerima terhadap pribadi
anggota, kantor, dan fasilitas Perwakilan Diplomatik.
2.   Hak kebebasan Diplomat terhadap daerah Perwakilan Diplomatik dari segala
tindakan yang dilakukannya.
Perwakilan Diplomatik mempunyai hak asylum, yaitu hak untuk memberikan suaka politik (perlindungan politik) terhadap pelarian politik (orang yang melarikan dari negaranya karena melakukan tindakan politik yang dianggap salah oleh penguasa) saja.



Femmy Nicole Valentine
Grace Monalisa
Neda Elfriana
Salsabila Ramadhan Putri
Wildan Zico Armando

Jumat, 20 November 2015

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sistem Pemerintaha Republik Indonesia Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Masalah demokrasi di indonesia di atur dalam pasal 1 ayat (2) undang undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang  menyatakan bahwa “ kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang”
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan  Trias Politica,melainkan siatem pembagian kekuasaan.
Beberapa hal yang menyebabkan Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan:
1.     UUD 1945 tidak membatas-batasi, maksudnya bahwa tiap kekuasaan tidak harus di lakukan oleh oleh suatu organisasi
2.     UUD 1945 tidak membatasi kekuasaan di bagi 3 bagian saja
3.     UUD 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR ( pasal 1 ayat (2))
a. Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia sebagaimana termuat dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah sebagai berikut :
a.     Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi.
b.     Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
c.      Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
d.     Menteri- menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.  
e.     Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi
f.       Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menganut Sistem Pemerintahan Presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
g.      Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.

b. Sistem Pemerintahan Presidensial Republik Indonesia
Beberapa ciri Pemerintahan Peresidensial Republik Indonesia:
1.     Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2.      Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan Duta untuk negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan kepala kepolisian.
3.      Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.
4.     Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
c. Impeachment Presiden Republik Indonesia
          Istilah impeachment berasal dari kata “to impeach”, yang berarti meminta pertanggungjawaban. Jika tuntutannya terbukti, maka hukumannya adalah “removal from office”, atau pemberhentian dari jabatan. Dengan kata lai
n, kata “impeachment” itu sendiri bukanlah pemberhentian, tetapi baru bersifat penuntutan atas dasar pelanggaran hukum yang dilakukan. Oleh karena itu, dikatakan Charles L. Black, “Strictly speaking, ‘impeachment’ means ‘accusating’ or ‘charge’.” Artinya, kata impeachment itu dalam bahasa Indonesia dapat kita alih bahasakan sebagai dakwaan atau tuduhan.

Berdasarkan ketentuan ini, maka jenis pelanggaran hukum yang dapat dijadikan alasan (dasar) untuk memberhentikan Presiden dan / wakil Presiden dalam masa jabatannya, bukan karena alasan-alasan politik. Dengan demikian hal yang menjadi alasan hukum dimaksud dalam UUD 1945 sesuai dengan ketentuan pasal 7A yaitu:
1. Pengkhianatan terhadap Negara,
2. Korupsi,
3. Penyuapan,
4. Tindak pidana berat lainnya,
5. Perbuatan tercela dan
6. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / wakil Presiden.

Rangkuman Pengantar Mikroekonomi Semester 1

Mikroekonomi : Bab 1 Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari, bagaimana individu dan masyarakat memanfaatkan sumber daya terbatas,...